Kesetaraan Gender

Mungkin kita bertanya-tanya apa itu gender? gender merupakan perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Istilah gender ini pertama kali dikemukakan oleh para ilmuan sosial, mereka bermaksud untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat bawaan (ciptaan Tuhan) dan yang dibentuk budaya (konstruksi sosial). Banyak orang yang salah mengartikan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (Tidak berubah) dengan non-kodrati (Bisa berubah) sepanjang zaman. Perbedaan gender ini pun menjelaskan orang berfikir kembali tentang peran mereka yang sudah melekat, baik pada laki-laki maupun perempuan.

Di Indonesia masih banyak rintangan dalam melakukan pendekatan kesetaraan gender, kenapa? karena masih banyak ruang untuk berbuat hal yang diskriminatif terhadap perempuan, perlindungan hukum yang dirasakan masih kurang, disatu sisi budaya (adat istiadat) membentuknya. Contoh diskriinasi terhadap gender yaitu kurangnya pemahaman masyarakat  akan  akibat dari adanya  sistem struktur sosial dimana salah satu jenis (laki-laki maupun perempuan) menjadi korban. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup. Tidak  hanya diperuntukan bagi para laki-laki, pada hakikatnya perempuan pun mempunyai hak yang sama. Namun, sampai saat ini perempuan sering dianggap sebagai sosok pelengkap. Ketidakadilan gender ini sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat, bahkan dalam dunia pekerjaan pun terjadi diskriminasi atau ketidakadilan gender dalam berbagai bentuk, diantaranya:

  • Stereotip/Citra Baku, yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif dan pada umumnya terjadi bagi seorang perempuan. Misalnya, karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru Taman Kanak-kanak. Padahal disisi lain laki-laki pun bisa menjadi sekertaris tidak hanya perempuan saja.
  • Subordinasi/Penomorduaan, yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Contoh:  dari Sejak dulu, perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai “orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.
  • Marginalisasi/Peminggiran, yaitu kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan. Misalnya, perkembangan teknologi (Revolusi Industri 4.0) menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
  • Beban Ganda/Double Burden, yaitu adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana diantaranya bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Mengapa Beban Ganda bisa terjadi? Berbagai kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perempuan mengerjakan hampir 90 persen dari pekerjaan dalam rumah tangga. Dan bagi perempuan yang bekerja di luar rumah, selain bekerja di wilayah publik, mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik dan sebagainya.
  • Kekerasan/Violence, yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang. sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan, pemukulan), tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual, ancaman, paksaan, yang bisa terjadi di rumah tangga, tempat kerja, tempat-tempat umum.
Agar hal tersebut teratasi maka diperlukan sosialisasi bahwasannya perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk berkedudukan setara dengan laki-laki. Dan penting bagi perempuan untuk mengetahui sejauh mana mereka dapat disetarakan dengan laki-laki. Karena untuk hal tertentu perempuan tidak bisa menduduki posisi laki-laki dalam menjaga kehormatan dan melindungi perempuan itu sendiri. Selain itu, memberikan hak yang sama dengan laki-laki, dengan tetap melindunginya akan menjadikan perempuan merasakan keadilannya sudah terpenuhi secara utuh. Maka keseimbangan kehidupan pun akan terwujud. Kesetaraan gender tidak harus dipandang sebagai hak dan kewajiban yang sama persis tanpa pertimbangan selanjutnya, Kesetaraan gender juga tidak diartikan segala sesuatunya harus mutlak sama dengan laki-laki. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya sendiri tanpa harus di bebani konsep gender. Jadi tidak ada hal yang perlu dipersefsikan negatif dari konsep gender.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan-pesan Tersirat Pagelaran Harlah PMII di Probolinggo

Satukan Persepsi Warna-Warni Kader 2021, Ketiga Rayon Adakan Seminar Keorganisasian

Curahan Hati Untuk Nahkoda Baru PMII UNZAH Genggong Probolinggo