Kesetaraan Gender
Mungkin kita
bertanya-tanya apa itu gender? gender merupakan perbedaan
peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan
hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Istilah gender ini pertama kali dikemukakan oleh para ilmuan sosial, mereka
bermaksud untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan yang mempunyai
sifat bawaan (ciptaan Tuhan) dan yang dibentuk budaya (konstruksi sosial).
Banyak orang yang salah mengartikan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (Tidak
berubah) dengan non-kodrati (Bisa berubah) sepanjang zaman. Perbedaan gender
ini pun menjelaskan orang berfikir kembali tentang peran mereka yang sudah
melekat, baik pada laki-laki maupun perempuan.
Di Indonesia masih banyak rintangan dalam melakukan
pendekatan kesetaraan gender, kenapa? karena masih banyak ruang untuk berbuat
hal yang diskriminatif terhadap perempuan, perlindungan hukum yang dirasakan
masih kurang, disatu sisi budaya (adat istiadat) membentuknya. Contoh diskriinasi
terhadap gender yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan
akibat dari adanya sistem
struktur sosial dimana salah satu jenis (laki-laki maupun perempuan) menjadi
korban. Kesetaraan gender
merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas
dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup. Tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, pada
hakikatnya perempuan pun mempunyai hak yang sama. Namun, sampai saat ini
perempuan sering dianggap sebagai sosok pelengkap. Ketidakadilan
gender ini sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat, bahkan dalam dunia
pekerjaan pun terjadi diskriminasi atau ketidakadilan gender dalam berbagai
bentuk, diantaranya:
- Stereotip/Citra Baku, yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif dan pada umumnya terjadi bagi seorang perempuan. Misalnya, karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru Taman Kanak-kanak. Padahal disisi lain laki-laki pun bisa menjadi sekertaris tidak hanya perempuan saja.
- Subordinasi/Penomorduaan, yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Contoh: dari Sejak dulu, perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai “orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.
- Marginalisasi/Peminggiran, yaitu kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan. Misalnya, perkembangan teknologi (Revolusi Industri 4.0) menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
- Beban Ganda/Double Burden, yaitu adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana diantaranya bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Mengapa Beban Ganda bisa terjadi? Berbagai kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perempuan mengerjakan hampir 90 persen dari pekerjaan dalam rumah tangga. Dan bagi perempuan yang bekerja di luar rumah, selain bekerja di wilayah publik, mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik dan sebagainya.
- Kekerasan/Violence, yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang. sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan, pemukulan), tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual, ancaman, paksaan, yang bisa terjadi di rumah tangga, tempat kerja, tempat-tempat umum.
Agar hal tersebut teratasi maka diperlukan sosialisasi
bahwasannya perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk berkedudukan setara
dengan laki-laki. Dan penting bagi perempuan untuk mengetahui sejauh mana
mereka dapat disetarakan dengan laki-laki. Karena untuk hal tertentu
perempuan tidak bisa menduduki posisi laki-laki dalam menjaga kehormatan dan
melindungi perempuan itu sendiri. Selain itu, memberikan hak yang sama dengan
laki-laki, dengan tetap melindunginya akan menjadikan perempuan merasakan
keadilannya sudah terpenuhi secara utuh. Maka keseimbangan kehidupan pun akan
terwujud. Kesetaraan gender tidak harus dipandang sebagai hak dan kewajiban
yang sama persis tanpa pertimbangan selanjutnya, Kesetaraan gender juga tidak
diartikan segala sesuatunya harus mutlak sama dengan laki-laki. Hal tersebut
dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya sendiri
tanpa harus di bebani konsep gender. Jadi tidak ada hal yang perlu
dipersefsikan negatif dari konsep gender.
Komentar
Posting Komentar